Akta Notaris: Memahami Peran dan Fungsinya dalam Dunia Hukum

Akta Notaris: Memahami Peran dan Fungsinya dalam Dunia Hukum

Pengertian Akta Notaris

Akta notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1870 dan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 165. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak dan mengikat bagi para pihak yang terlibat.

Secara definisi, akta notaris merupakan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Akta notaris berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang sah dan kuat mengenai suatu peristiwa hukum yang terjadi.

Jenis-Jenis Akta Notaris

Berdasarkan UUJN, akta notaris dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu:

1. Akta Relaas (Akta Pejabat)

Akta relaas adalah akta yang dibuat oleh notaris sendiri berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan disaksikan oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris menuangkan secara tertulis semua tindakan atau perbuatan yang dilakukan atas permintaan para pihak. Kebenaran isi akta relaas tidak dapat diganggu gugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta tersebut adalah palsu.

2. Akta Partij (Akta Para Pihak)

Akta partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris berdasarkan keterangan atau pernyataan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya. Isi akta partij dapat digugat oleh para pihak tanpa harus menuduh kepalsuan akta tersebut.

Fungsi dan Peran Akta Notaris

Akta notaris memiliki beberapa fungsi dan peran penting, di antaranya:

1. Sebagai Alat Bukti Otentik

Akta notaris merupakan alat bukti tertulis yang sempurna berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata. Kebenaran isi akta notaris dianggap sah dan mengikat, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan akta di bawah tangan.

2. Sebagai Syarat Formal Perbuatan Hukum

Beberapa perbuatan hukum tertentu mengharuskan adanya akta notaris sebagai syarat formal agar perbuatan hukum tersebut menjadi sah. Contohnya, perjanjian utang-piutang dengan bunga (Pasal 1767 KUHPerdata) dan perjanjian perdamaian (Pasal 1851 KUHPerdata).

3. Memberikan Kepastian Hukum

Akta notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Segala hal yang tertuang dalam akta notaris dianggap benar dan mengikat secara hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Contoh Akta Notaris

Beberapa contoh akta notaris yang sering dibuat, antara lain:

  • Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), atau badan usaha lainnya
  • Akta pendirian yayasan atau organisasi nirlaba
  • Akta perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan
  • Akta perjanjian sewa-menyewa
  • Akta pengakuan utang dan pemberian hak tanggungan
  • Akta perjanjian kerjasama atau kontrak kerja
  • Akta wasiat atau keterangan hak waris

Proses Pembuatan Akta Notaris

Untuk membuat akta notaris, para pihak harus hadir secara langsung di hadapan notaris yang berwenang. Notaris akan mendengarkan keterangan dan pernyataan dari para pihak, kemudian menuangkannya ke dalam bentuk akta. Setelah itu, akta akan dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak, saksi, serta notaris.

Notaris yang berwenang membuat akta notaris adalah notaris yang terdaftar dan memiliki izin praktik di wilayah Republik Indonesia. Notaris harus mematuhi segala ketentuan dan prosedur yang diatur dalam UUJN.

Perbedaan Akta Notaris dan Akta di Bawah Tangan

Selain akta notaris, dikenal juga akta di bawah tangan. Perbedaan utama antara keduanya adalah:

1. Pembuatan

Akta notaris dibuat di hadapan dan oleh notaris, sedangkan akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan notaris.

2. Kekuatan Pembuktian

Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sedangkan akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah. Isi akta di bawah tangan dapat disangkal oleh salah satu pihak.

3. Syarat Formal

Akta notaris harus dibuat sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. Sementara akta di bawah tangan tidak terikat pada syarat formal tertentu.

Legalisasi dan Waarmerking

Selain akta notaris dan akta di bawah tangan, terdapat dua istilah lain yang sering muncul, yaitu legalisasi dan waarmerking.

Legalisasi

Legalisasi adalah pengesahan tanda tangan dan penetapan tanggal pada akta di bawah tangan yang dilakukan di hadapan notaris. Notaris hanya bertanggung jawab atas keabsahan tanda tangan dan tanggal, bukan atas isi dari akta tersebut.

Waarmerking

Waarmerking adalah pencatatan atau pendaftaran akta di bawah tangan ke dalam buku khusus yang dimiliki notaris. Notaris hanya memberikan kepastian tanggal pada akta, tanpa bertanggung jawab atas isi atau keabsahan tanda tangan.

Akta Notaris dalam Pendirian Badan Usaha

Salah satu peran penting akta notaris adalah dalam pendirian badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), dan lain-lain. Pembuatan akta pendirian badan usaha harus dilakukan di hadapan notaris yang berwenang.

Akta pendirian badan usaha memuat informasi penting, seperti tanggal pendirian, nama perusahaan, nama pendiri, alamat, tujuan usaha, modal, susunan kepengurusan, dan ketentuan lainnya. Akta pendirian ini menjadi dasar hukum bagi badan usaha untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tanpa adanya akta notaris pendirian, badan usaha tidak dapat memperoleh status badan hukum yang sah. Oleh karena itu, pembuatan akta notaris menjadi langkah awal yang wajib dilakukan saat mendirikan suatu badan usaha.

Akta Notaris dalam Kepemilikan Properti

Selain dalam pendirian badan usaha, akta notaris juga berperan penting dalam proses jual beli atau pengalihan kepemilikan properti, seperti tanah dan bangunan. Akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris akan menjadi bukti otentik atas perpindahan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli.

Akta jual beli properti memuat informasi mengenai identitas para pihak, objek yang diperjualbelikan, harga transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang disepakati. Akta ini menjadi dasar bagi pembeli untuk melakukan balik nama sertifikat kepemilikan properti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanpa adanya akta notaris, proses jual beli properti dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, keberadaan akta notaris menjadi mutlak diperlukan dalam setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kesimpulan

Akta notaris merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum kuat dan mengikat. Akta notaris berfungsi sebagai alat bukti otentik, syarat formal perbuatan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Pembuatan akta notaris harus dilakukan di hadapan notaris yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akta notaris memiliki peran penting dalam berbagai aspek, seperti pendirian badan usaha, kepemilikan properti, perjanjian, dan lain-lain.

Memahami jenis-jenis, fungsi, serta proses pembuatan akta notaris menjadi hal penting bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan dokumen ini dengan tepat dan sesuai kebutuhan. Dengan demikian, akta notaris dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pihak yang terlibat.

By Tyson