Alokasi Dana adalah: Memahami Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana adalah: Memahami Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Desa merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan dana khusus yang dikenal sebagai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Meskipun keduanya terkait dengan desa, namun terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami.

Definisi Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Besaran Dana Desa yang dialokasikan setiap tahun terus meningkat, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan desa-desa.

Definisi Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, ADD dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Alokasi Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Meskipun keduanya digunakan untuk tujuan yang sama, yaitu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terdapat perbedaan mendasar antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa:

Sumber Dana

Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Mekanisme Penyaluran

Dana Desa disalurkan dari APBN ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui APBD kabupaten/kota, sedangkan Alokasi Dana Desa disalurkan dari APBD kabupaten/kota ke Rekening Kas Desa (RKD).

Penggunaan Dana

Baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, terdapat perbedaan prioritas penggunaan dana, di mana Dana Desa lebih diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai desa, seperti tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tujuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Tujuan utama dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di desa. Secara lebih rinci, tujuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah:

Tujuan Dana Desa

  • Meningkatkan pelayanan publik di desa
  • Mengentaskan kemiskinan
  • Memajukan perekonomian desa
  • Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa

Tujuan Alokasi Dana Desa

  • Membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Melaksanakan pembangunan desa
  • Membina kemasyarakatan desa
  • Memberdayakan masyarakat desa

Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus digunakan sesuai dengan prioritas penggunaan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Secara umum, penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Penggunaan Dana Desa

  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa
  • Pemberdayaan masyarakat desa
  • Peningkatan pelayanan dasar di desa
  • Pengembangan potensi ekonomi lokal
  • Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

Penggunaan Alokasi Dana Desa

  • Biaya operasional pemerintahan desa
  • Biaya pelaksanaan pembangunan desa
  • Biaya pembinaan kemasyarakatan desa
  • Biaya pemberdayaan masyarakat desa
  • Biaya tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Berikut adalah tahapan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa:

Perencanaan

Pemerintah desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang memuat rencana penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Penyusunan RKPDesa melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa.

Pelaksanaan

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa digunakan sesuai dengan RKPDesa yang telah disusun. Pemerintah desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Penatausahaan

Pemerintah desa melakukan penatausahaan atas penerimaan dan pengeluaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Penatausahaan dilakukan dengan tertib dan terdokumentasi.

Pelaporan

Pemerintah desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDesa, yang mencakup laporan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota dan masyarakat desa.

Pertanggungjawaban

Pemerintah desa mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan dua sumber pendanaan yang penting bagi desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, terdapat perbedaan mendasar terkait sumber dana, mekanisme penyaluran, dan prioritas penggunaan. Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk memastikan dana tersebut digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat desa.

By Tyson