Antropologi Hukum adalah Kajian Komprehensif Mengenai Hubungan Hukum dan Budaya Masyarakat

Antropologi Hukum adalah Kajian Komprehensif Mengenai Hubungan Hukum dan Budaya Masyarakat

Antropologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan budaya masyarakat. Meskipun seringkali dianggap sebagai disiplin yang asing bagi masyarakat umum, antropologi hukum sebenarnya merupakan kajian yang sangat penting untuk memahami dinamika sosial dan perkembangan hukum di suatu komunitas.

Definisi Antropologi Hukum

Antropologi hukum dapat didefinisikan sebagai studi antropologis terhadap makna sosial dan signifikansi hukum. Disiplin ini mengkaji bagaimana hukum dibentuk, termasuk konteks sosial pembentukannya, serta bagaimana hukum memelihara dan mengubah institusi-institusi sosial lainnya. Selain itu, antropologi hukum juga mempelajari bagaimana hukum membentuk perilaku sosial masyarakat.

Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan tatanan politik pasca Perang Dingin, cakupan kajian antropologi hukum semakin meluas. Saat ini, disiplin ini juga menelaah hubungan antara konflik sosial, ketimpangan ekonomi, serta batasan-batasan hukum dalam upaya rekayasa sosial. Antropologi hukum kontemporer bahkan mengkaji relasi antara politik dan hukum yang terus berubah dalam konteks pasca Perang Dingin.

Akademisi Tobias Kelly membedakan antara “legal anthropology” dan “anthropology of law”. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, keduanya sama-sama disebut antropologi hukum. Namun, “legal anthropology” mengkaji hubungan antara proses hukum dengan aspek-aspek lain seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta makna dan dampak dari pelaksanaan hukum tersebut. Sementara “anthropology of law” lebih fokus pada institusi, proses, dan konsep hukum yang sebagian besar berakar dari “hukum liberal Barat”.

Sejarah Perkembangan Antropologi Hukum

Antropologi hukum sebagai disiplin ilmu telah mengalami perkembangan yang cukup panjang. Terdapat tujuh periode penting dalam sejarah perkembangannya:

1. Periode Awal (1860-an)

Periode ini ditandai dengan publikasi buku “Ancient Law” oleh Sir Henry Maine, seorang sarjana Inggris yang bertugas di India. Dalam karyanya, Maine merangkum berbagai tradisi hukum dan mengembangkan teori bahwa setiap masyarakat yang berkembang akan mengalami perubahan dari versi primitifnya menuju masyarakat modern ala Viktoria. Pandangan Maine ini kemudian dianggap rasis dalam konteks modern karena terlalu memuliakan peradaban Eropa.

2. Periode Tahun 1920-an

Pada periode ini, Bronislaw Malinowski mengkritik teori Maine dan mengembangkan pendekatan etnografi dalam mengkaji hukum. Sementara itu, E. Adamson Hoebel bersama sarjana hukum Karl Llewelyn menerbitkan “The Cheyenne Way” pada tahun 1941, yang menggunakan pendekatan studi kasus untuk mempelajari hukum asing. Pendekatan Hoebel ini merupakan kembalinya teori evolusi yang dikembangkan oleh Maine.

3. Pertengahan Abad ke-20

Di pertengahan abad ke-20, para antropolog memperdebatkan penggunaan sistem klasifikasi hukum Anglo-Amerika dalam mengkaji masyarakat non-Barat. Dua tokoh utama dalam perdebatan ini adalah Max Gluckman dan Paul Bohannan. Bohannan berpendapat bahwa kategorisasi hukum Anglo-Amerika membatasi pemahaman dan representasi budaya lain, sehingga ia lebih memilih penggunaan istilah lokal. Sementara Gluckman menilai pendekatan Bohannan terlalu berhati-hati dan justru menghambat analisis perbandingan.

4. Tahun 1970-an

Pada dekade 1970-an, kajian antropologi hukum mengalami transisi dari fokus pada aturan hukum (rule of law) ke proses hukum (legal process). Gagasan mempelajari proses hukum ini terkait dengan konsep pluralisme hukum, sistem hukum alternatif, serta struktur hukum yang ada di setiap masyarakat.

5. Tahun 1980-an

Pada tahun 1980-an, wacana dan kritik pascamodernis muncul dan mempertanyakan pengkategorian tradisional yang dilakukan oleh para antropolog hukum. Pendekatan studi kasus yang dikembangkan oleh Hoebel dianggap mengabaikan kepatuhan hukum di masyarakat dan terlalu menekankan pada nilai-nilai hukum Anglo-Amerika.

6. Tahun 1990-an

Pada dekade 1990-an, kajian antropologi hukum terus berkembang dengan banyaknya peneliti yang menginginkan pendekatan dari berbagai perspektif, seperti linguistik, naratif, interdisipliner, transnasional, serta keterkaitan antara hukum dan budaya masyarakat.

7. Abad ke-21

Memasuki abad ke-21, antropologi hukum semakin memperluas cakupan kajiannya. Selain isu-isu klasik, disiplin ini juga mulai menelaah hubungan antara hukum, politik, ekonomi, dan teknologi dalam konteks masyarakat kontemporer yang semakin kompleks.

Struktur Antropologi Hukum

Struktur antropologi hukum mencakup beberapa bagian penting, ya:

1. Informasi Teoretis tentang Negara dan Hukum

Bagian ini mencakup studi tentang aspek epistemologis dan metodologis hukum, dengan tujuan untuk menerapkan hasil penelitian dalam praktik hukum.

2. Ontologi Hukum

Ontologi hukum adalah bidang pengetahuan tentang keberadaan manusia dalam kaitannya dengan hukum negara, seperti hak, kebebasan, keistimewaan, dan kewajiban. Aspek-aspek ini berperan penting dalam pembentukan budaya hukum masyarakat.

3. Antropologi Etnografi sebagai Bagian dari Yurisprudensi

Tujuan utama dari bagian ini adalah mendeskripsikan perubahan perilaku dan tindakan manusia akibat perkembangan norma hukum, adat istiadat masyarakat tradisional dan modern, hubungan hukum dan konflik timbal balik, serta analisis komparatif antara sistem hukum kuno dan modern dengan mempertimbangkan persepsi manusia.

Fungsi dan Tujuan Antropologi Hukum

Penelitian ilmiah dalam bidang antropologi hukum merupakan hasil dari perbedaan yang mendalam antara hukum yang ada saat ini dan aspek teoretis hukum. Dalam pengertian ini, antropologi hukum dapat dilihat pada dua tingkatan:

1. Tingkat Pengetahuan Logis-Filosofis

Pada tingkat ini, antropologi hukum berfokus pada blok pengetahuan logis-filosofis tentang hukum dan negara.

2. Tingkat Terapan Praktis

Pada tingkat ini, antropologi hukum mencakup kompleks terapan praktis, yang pengembangannya mutlak diperlukan untuk penerapan langsung pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan hukum.

Ruang Lingkup Antropologi Hukum

Bagi seorang antropolog, fenomena hukum muncul ketika perilaku tersebut sudah mengganggu atau bahkan merusak lembaga yang paling dihormati anggota masyarakat. Hukum sebagai aspek budaya memiliki beberapa tugas mendasar untuk mempertahankan posisinya dalam masyarakat, di antaranya:

1. Merumuskan Pedoman Perilaku Warga Negara

Hukum bertugas merumuskan pedoman tentang bagaimana warga negara seharusnya berperilaku agar integrasi ke dalam masyarakat dapat terjadi dengan minimal penyimpangan.

2. Menetralkan Kekuasaan dalam Masyarakat

Hukum bertugas menetralkan kekuasaan dalam masyarakat agar dapat digunakan untuk menjaga ketertiban.

3. Menyelesaikan Sengketa

Hukum bertugas menyelesaikan sengketa untuk mengembalikan keadaan semula, serta mereformasi kebijakan yang mengatur hubungan antara anggota dan kelompok masyarakat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi.

Berdasarkan tugas-tugas tersebut, ruang lingkup antropologi hukum mencakup fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial, alat untuk memfasilitasi interaksi sosial, dan alat untuk reformasi.

Kesimpulan

Antropologi hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan budaya masyarakat. Sebagai cabang ilmu yang relatif baru, antropologi hukum telah mengalami perkembangan yang cukup panjang sejak abad ke-19 hingga saat ini.

Cakupan kajian antropologi hukum semakin meluas, tidak hanya membahas aturan hukum dan proses hukum, tetapi juga menelaah keterkaitan antara hukum dengan aspek-aspek lain seperti politik, ekonomi, dan teknologi dalam konteks masyarakat kontemporer yang semakin kompleks.

Sebagai disiplin yang berada di persimpangan antara ilmu hukum dan ilmu sosial-budaya, antropologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dinamika sosial dan perkembangan hukum di suatu komunitas. Pemahaman yang komprehensif mengenai antropologi hukum dapat memberikan wawasan berharga bagi berbagai pihak, mulai dari akademisi, pembuat kebijakan, hingga praktisi hukum.

By Tyson