Bentuk Negara Indonesia adalah Republik: Memahami Sistem Pemerintahan dan Kedaulatan Rakyat

Bentuk Negara Indonesia adalah Republik: Memahami Sistem Pemerintahan dan Kedaulatan Rakyat

Indonesia adalah negara yang menganut bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan republik. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki struktur pemerintahan yang terpusat di tingkat pusat, namun juga memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah. Sementara itu, sebagai negara republik, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk final dari negara Indonesia yang ditetapkan dalam UUD 1945. Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki karakteristik di mana pemerintahan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat dan menjalankan aturan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun demikian, negara kesatuan Indonesia juga memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan negara federal yang membagi kekuasaan secara lebih tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian.

Selain itu, NKRI juga memiliki ciri-ciri lain, yaitu:

  • Hanya ada satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
  • Terdapat satu pemerintahan pusat yang berdaulat.
  • Seluruh warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan.
  • Adanya satuan pemerintahan lokal yang merupakan subdivisi dari pemerintah pusat.
  • Hanya pemerintah pusat yang berwenang menjalankan hubungan luar negeri.

Republik Indonesia

Selain sebagai negara kesatuan, Indonesia juga merupakan negara republik. Hal ini berarti bahwa Indonesia memiliki sistem pemerintahan di mana kepala negara, dalam hal ini presiden, dipilih melalui pemilihan umum dan bukan berdasarkan garis keturunan. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sistem pemerintahan republik berbeda dengan sistem pemerintahan monarki, di mana kepala negara (raja atau ratu) diangkat berdasarkan garis keturunan. Dalam sistem republik, rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih pemimpinnya melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, sistem pemerintahan republik juga menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) di mana terdapat tiga cabang kekuasaan utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing cabang kekuasaan memiliki fungsi dan wewenang yang saling mengimbangi satu sama lain (checks and balances).

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sebagai negara republik, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial di Indonesia antara lain:

  • Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
  • Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen selama masa jabatannya, kecuali melalui proses impeachment.
  • Presiden memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan pemerintahan, termasuk dalam mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Parlemen (DPR dan DPD) memiliki fungsi legislatif dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
  • Terdapat pemisahan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Meskipun demikian, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia juga memiliki beberapa variasi yang berbeda dari model presidensial murni. Misalnya, presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta presiden dalam mengangkat pejabat tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan DPR.

Kedaulatan Rakyat

Salah satu prinsip penting dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Konsep kedaulatan rakyat mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan dan pemegang kekuasaan untuk menentukan arah dan jalannya pemerintahan.

Dalam praktiknya, kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan melalui beberapa mekanisme, antara lain:

  • Pemilihan umum untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
  • Pemberian hak kepada rakyat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
  • Adanya lembaga perwakilan rakyat (DPR dan DPD) yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan.
  • Pemberian otonomi daerah yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Dengan demikian, kedaulatan rakyat menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang demokratis dan berdasarkan konstitusi.

Perubahan Sistem Pemerintahan Indonesia

Sejak kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan dinamika politik dan tuntutan reformasi. Berikut adalah periodisasi perubahan sistem pemerintahan di Indonesia:

Masa Orde Lama (1945-1966)

Pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945. Namun, terjadi penyimpangan dari konstitusi dengan diberlakukannya Demokrasi Terpimpin yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden.

Masa Orde Baru (1966-1998)

Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, sistem pemerintahan Indonesia tetap berdasarkan UUD 1945 dengan sistem presidensial. Namun, kekuasaan presiden semakin dominan dan cenderung otoriter, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan di tangan eksekutif.

Masa Reformasi (1998-sekarang)

Memasuki era Reformasi pasca-lengsernya Presiden Soeharto, terjadi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Melalui empat kali amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia mengalami penyempurnaan, antara lain:

  • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
  • Penguatan peran dan fungsi parlemen (DPR dan DPD) dalam sistem checks and balances.
  • Pemberian otonomi daerah yang lebih luas kepada pemerintah daerah.
  • Jaminan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel serta responsif terhadap aspirasi rakyat.

Kesimpulan

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki pemerintahan pusat yang memiliki wewenang tertinggi, namun juga memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah. Sementara itu, sebagai negara republik, Indonesia menganut sistem di mana presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia juga memiliki beberapa variasi, seperti adanya mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan, serta peran parlemen yang lebih kuat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Selain itu, prinsip kedaulatan rakyat menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang demokratis.

Perjalanan sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi saat ini. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel serta responsif terhadap aspirasi rakyat.

By Tyson