Definisi Buku Kas Umum (BKU)
Buku Kas Umum (BKU) adalah buku yang digunakan oleh bendahara untuk mencatat dan melaporkan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi di suatu organisasi, dalam hal ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BKU merupakan catatan harian yang menginformasikan aliran masuk dan keluar kas, baik secara tunai maupun non-tunai.
BKU dibedakan menjadi dua jenis, yaitu BKU Penerimaan yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan, dan BKU Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Kedua jenis BKU ini harus disusun dan dikelola dengan baik oleh masing-masing bendahara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD.
Fungsi dan Manfaat Buku Kas Umum (BKU)
Buku Kas Umum (BKU) memiliki beberapa fungsi dan manfaat penting dalam pengelolaan keuangan BLUD, antara lain:
- Pencatatan Transaksi Keuangan: BKU digunakan untuk mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi di BLUD secara harian. Hal ini memungkinkan BLUD untuk memiliki catatan yang lengkap dan akurat mengenai aliran kas masuk dan keluar.
- Monitoring Arus Kas: Dengan BKU, BLUD dapat memantau dan menganalisis arus kas secara berkala. Informasi ini berguna untuk pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan, seperti perencanaan anggaran, pengendalian kas, dan evaluasi kinerja keuangan.
- Transparansi Keuangan: BKU menjadi alat untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan BLUD. Pencatatan transaksi yang rinci dan teratur memungkinkan pihak-pihak terkait, seperti pemimpin BLUD, auditor, dan masyarakat, untuk mengakses informasi keuangan secara terbuka.
- Akuntabilitas Keuangan: Dengan BKU, BLUD dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya secara akuntabel. Catatan transaksi yang lengkap dan teratur dapat digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan kepada pihak yang berwenang.
- Pengendalian Internal: BKU merupakan bagian dari sistem pengendalian internal BLUD. Pencatatan yang tertib dan pemisahan tugas antara Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan keuangan.
Format dan Pengisian Buku Kas Umum (BKU)
Format BKU dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum, BKU terdiri dari beberapa kolom, ya:
- Tanggal: Mencatat tanggal terjadinya transaksi penerimaan atau pengeluaran kas.
- Kode Rekening: Mencatat kode rekening yang sesuai dengan transaksi penerimaan atau pengeluaran kas.
- Uraian: Mencatat deskripsi atau penjelasan mengenai transaksi penerimaan atau pengeluaran kas.
- Penerimaan Kas: Mencatat jumlah penerimaan kas, baik secara tunai maupun non-tunai.
- Pengeluaran Kas: Mencatat jumlah pengeluaran kas, baik secara tunai maupun non-tunai.
- Saldo Kas: Mencatat saldo kas setelah setiap transaksi penerimaan atau pengeluaran.
Pengisian BKU dilakukan secara harian oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Setiap akhir bulan, BKU yang telah disusun ditandatangani oleh masing-masing bendahara dan diketahui oleh Pemimpin BLUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penyusunan BKU Penerimaan
BKU Penerimaan dikelola oleh Bendahara Penerimaan, dibantu oleh Bendahara Pembantu Penerimaan. Pada sisi penerimaan, BKU Penerimaan mencatat seluruh kas masuk atas pendapatan BLUD, baik secara tunai maupun non-tunai. Sementara pada sisi pengeluaran, BKU Penerimaan mencatat penyetoran pendapatan ke rekening bank.
Melalui BKU Penerimaan, BLUD dapat mengetahui informasi mengenai jenis-jenis pendapatan yang masuk, kapan diterima dan disetorkan, serta total penerimaan dan penyetoran. Jika saldo akhir di BKU Penerimaan tidak nol, hal ini mengindikasikan adanya penerimaan tunai yang belum disetorkan ke bank.
Penyusunan BKU Pengeluaran
BKU Pengeluaran dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Pada sisi penerimaan, BKU Pengeluaran mencatat penarikan bank dan pemungutan pajak. Sementara pada sisi pengeluaran, BKU Pengeluaran mencatat belanja yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan disetujui oleh Pejabat Keuangan serta Pemimpin BLUD selaku KPA, serta setoran pajak.
BKU Pengeluaran juga mencatat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai mutasi dari rekening penerimaan ke rekening pengeluaran. Pencatatan SP2D dilakukan secara in-out (masuk dan keluar) karena merupakan mutasi kas dari rekening bank.
Peran BKU dalam Pengelolaan Keuangan BLUD
Buku Kas Umum (BKU) memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan BLUD, antara lain:
- Transparansi Keuangan: BKU menjadi alat untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan BLUD. Pencatatan transaksi yang rinci dan teratur memungkinkan pihak-pihak terkait, seperti pemimpin BLUD, auditor, dan masyarakat, untuk mengakses informasi keuangan secara terbuka.
- Akuntabilitas Keuangan: Dengan BKU, BLUD dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya secara akuntabel. Catatan transaksi yang lengkap dan teratur dapat digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan kepada pihak yang berwenang.
- Pengendalian Internal: BKU merupakan bagian dari sistem pengendalian internal BLUD. Pencatatan yang tertib dan pemisahan tugas antara Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan keuangan.
- Monitoring Arus Kas: Dengan BKU, BLUD dapat memantau dan menganalisis arus kas secara berkala. Informasi ini berguna untuk pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan, seperti perencanaan anggaran, pengendalian kas, dan evaluasi kinerja keuangan.
- Pelaporan Keuangan: BKU menjadi sumber data utama dalam penyusunan laporan keuangan BLUD, seperti Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. Pencatatan yang tertib dan akurat di BKU akan memudahkan proses penyusunan laporan keuangan.
Kesimpulan
Buku Kas Umum (BKU) merupakan alat penting dalam pengelolaan keuangan BLUD. BKU berfungsi sebagai catatan harian atas seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas, baik secara tunai maupun non-tunai. Dengan BKU, BLUD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta memperkuat sistem pengendalian internal. Selain itu, BKU juga berperan dalam memantau arus kas dan menyusun laporan keuangan yang akurat. Oleh karena itu, BLUD harus memastikan bahwa BKU disusun dan dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.